Kamis, 31 Januari 2013

MASUK SNMPTN 2013

JUM, FEBRUARI 01, 2013 4:47:10 AM JUM, FEBRUARI 01, 2013 4:47:10 AMimage Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 hanya akan menggunakan syarat nilai rapor, prestasi lain serta hasil ujian nasional (UN). JAKARTA, KOMPAS.com — Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013 oleh siswa dibuka dari 1 Februari hingga 8 Maret. Demikian disampaikan Ketua SNMPTN 2013 Profesor Akhmaloka. "Hari ini adalah hari pertama pendaftaran oleh siswa. Sedangkan untuk sekolah yang belum mendaftarkan diri, masih dibuka hingga 8 Februari mendatang," ujar Akhmaloka di Jakarta, Jumat (1/2/2013). Siswa yang berhak mendaftar adalah siswa yang berasal dari sekolah yang mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan telah mengisi data prestasi siswa di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Persyaratan siswa yang berhak melamar adalah siswa SMA/SMK/MA/MAK jelas terakhir yang mengikuti UN pada 2013, memiliki nomor induk siswa nasional (NISN), dan terdaftar pada PDSS. "Siswa tersebut juga harus memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah dan memiliki prestasi akademik di sekolah pada semua semester," ujarnya. Tata cara pendaftaran, kata Akhmaloka, adalah siswa pelamar menggunakan NISN dan kata sandi (password) ke laman http://snmptn.ac.id. Kemudian siswa mengisi biodata, pilihan perguruan tinggi negeri (PTN), dan pilihan program studi serta mengunggah pasfoto. Selanjutnya, kepala sekolah memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar Pelamar program studi keolahragaan dan seni diwajibkan mengunggah portofolio. "Selanjutnya, siswa pelamar mencetak kartu bukti pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN." Dia melanjutkan, siswa pelamar hanya dapat memilih dua PTN yang diminati. Apabila memilih satu PTN, PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun. Jika memilih lebih dari satu PTN, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya atau dari provinsi terdekat jika belum terdapat PTN di provinsi asalnya. "Peserta dapat memilih sebanyak-banyaknya dua program studi pada tiap PTN. Urutan dan program studi menyatakan prioritas pilihan," ucapnya. Siswa yang melanjutkan studi di PTN tetapi terkendala biaya dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program beasiswa Bidikmisi. SNMPTN adalah pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lain. Sebanyak 61 PTN mengikuti program SNMPTN dengan jumlah kuota sekitar 160.000 kursi. Penerimaan masuk PTN dibagi menjadi tiga seleksi, yakni SNMPTN dengan porsi minimal 50 persen, kemudian seleksi bersama masuk PTN dengan porsi minimal 30 persen, dan sisanya melalui ujian mandiri. Seleksi SNMPTN tidak dilakukan melalui tes tertulis, melainkan diseleksi langsung oleh perguruan tinggi bersangkutan. Hasil seleksi akan diumumkan pada 28 Mei.

Selasa, 08 Januari 2013

SEL, JANUARI 08, 2013 8:51:48 AM SEL, JANUARI 08, 2013 8:51:48 AM MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi RIANA AFIFAH RIANA AFIFAH Ilustrasi JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat. Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif. "Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua, Mahfudz M.D, saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012). Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Kemudian pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Selanjutnya, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.